DOBO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru mengelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024, ” ucap Ketua KPUD Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dalam sambutannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Selain itu, lanjut Darakay, agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.
“Jadi ini penting untuk diketahui. Sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon DPRD Parpol peseta Pemilu, ” jealsnya
Olehnya itu, KPUD Kepulauan Aru telah menjadwalkan untuk pengumuman pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Juli tahun 2022, yang dilakukan secara terpusat pada KPU-RI. Nah, tambah Darakay, tugas KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Itu jadwal penguman pendafratan Jumat dan Minggu itu. Tugas kita itu, dan proses verifikasi pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi Parpol. Sedangkan untuk verifikasi administrasi kita (KPUD) menunggung perintah dari KPU pusat, ” terangnya.
Darakay merincikan, proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi, keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk Kepulauan Aru yakni 106 orang, yang dilakukan secara acak mulai dari kepengurusan, kantor/Sekretariat.
“Ini peraturan KPU yang wajib kita lakukan terhadap 9 (sembilan) Parpol, yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura, ” bebernya.
Sedangkan untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan partai Baru, ungkap Darakay, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Jadi seluruh proses tahapan pendaftaraan hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ya, jadi itu nanti di cek terus oleh teman-teman Parpol, ” ungkapnya.
Diketahui, usai sambutan Ketua KPUD Kepualuan Aru kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Komisioner KPUD Kepulauan Aru terhadap Parpol se-Kepulauan yang menghadiri sosialisasi tersebut. (Justus)